Mojokerto – 30/10/2025 Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni sejak Agustus hingga 27 Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran 1,045 kilogram sabu dan mengamankan 31 tersangka dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Kamis (30/10/2025) di Aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Jawa Timur, dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polresta Mojokerto.
Dalam keterangannya, AKBP Herdiawan menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku menjalankan aksinya menggunakan sistem “ranjau”, yakni dengan menaruh paket narkoba di lokasi yang telah disepakati untuk menghindari pertemuan langsung. Sementara sebagian lainnya masih melakukan transaksi secara tatap muka.
“Para pelaku juga memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai seperti transfer rekening bank serta aplikasi keuangan digital, seperti DANA dan ShopeePay, guna memutus jejak transaksi tunai,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan sasarannya para pelajar dan anak muda.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita berbagai barang berupa
1. 1,045 kg sabu
2. 10½ butir pil ekstasi
3. 770 butir pil Double L
4. Makanan ringan bercampur obat berbahaya berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram)
5. 9 unit timbangan elektrik
6. 31 unit handphone
7. 13 unit sepeda motor
8. Uang tunai sebesar Rp 1.825.000
Dari hasil pemeriksaan, motif utama para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun imbalan berupa narkoba. Salah satu pelaku berinisial MHB bahkan dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta untuk mengirim sekitar 1 kg sabu, dan sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa.
Kapolres menyebut, para pelaku dijerat dengan dua pasal utama
1. Pasal 114 sub. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar
2. Pasal 435 sub. 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Menutup konferensi pers, AKBP Herdiawan menegaskan komitmen Polresta Mojokerto untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. ( Sunarmi )













