Gresik || Detik24jam.id — Jajaran Reskrim Polsek Sangkapura berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pulau Bawean Gresik.
Setelah diamankan, ketiga orang pelaku atau dikirim ke Polres Gresik menggunakan kapal cepat Express Bahari dari Pelabuhan Bawean, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
Informasi yang dihimpun, ketiga orang terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda di Kecamatan Sangkapura pada Minggu (12/10/2025), salah satunya di sebuah Cafe.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sangkapura, AKP Ali Fauzi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ketiga terduga pelaku telah dikirim ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengiriman dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Reskrim Polsek Sangkapura.
“Pelaku sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik semua, pada Senin (13/10/2025) kemarin,” ujar AKP Ali, Selasa (14/10/2025).
AKP Ali menambahkan, untuk keterangan lebih lengkap mengenai kronologi penangkapan dan identitas para terduga pelaku, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kasatresnarkoba Polres Gresik karena proses penyelidikan ditangani oleh Satresnarkoba.
Di sisi lain, Kasatresnarkoba Polres Gresik saat dikonfirmasi terkait identitas dan kronologi penangkapan menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Masih dilakukan pemeriksaan. Selesai (pemeriksaan) saja biar lengkap,” ungkapnya. (MLDN)

