Sampang || Detik24jam.id — Dalam Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Jalan Raya Jrengik (Jembatan Timbangan), Kabupaten Sampang, pada Kamis pagi (28/8/2025).
Operasi yang dimulai pukul 08.30 Wib ini menargetkan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan penindakan pelanggaran kasat mata.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi SH.
Operasi ini melibatkan personel Satlantas, anggota Dishub, Jasa Raharja, serta Bapenda.
Fokus utama adalah mengecek kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas, seperti penggunaan helm, kepemilikan SIM, STNK, KIR kendaraan, hingga pembayaran pajak kendaraan.
Hasilnya, sebanyak 87 tilang dikeluarkan dalam operasi ini. Rinciannya: 2 tilang untuk pelanggaran barang bawaan roda dua dan 85 tilang terkait STNK.
Selain itu, Dishub mencatat 9 pelanggaran KIR kendaraan, sementara Bapenda menemukan 14 kendaraan yang belum membayar pajak.
Penindakan dilakukan secara tegas namun humanis, sesuai dengan semangat PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
“Operasi ini bertujuan menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Kami ingin masyarakat lebih sadar akan pentingnya kelengkapan berkendara dan kewajiban pajak,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, diakhiri dengan apel konsolidasi untuk mengevaluasi hasil operasi.
Dokumentasi kegiatan telah dilampirkan dalam laporan resmi kepada Dirlantas Polda Jawa Timur dan Kapolres Sampang.
Satlantas Polres Sampang berharap operasi serupa dapat terus dilakukan untuk mendukung keamanan dan ketertiban di Jalan Raya. (MLDN)

