Tuban || Detik24jam.id — Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua pelaku kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku yakni S, warga Desa Kerek, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dan JK, warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Kasus ini bermula pada 23 Juli 2025. Saat itu, korban berinisial AP (16) sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Tiba-tiba, korban dikeroyok oleh sekelompok pemuda.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua pelaku berhasil diringkus di Bali,” ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, Kamis (22/8/2025).
Menurut Ipda Febri Bachtiar Irawan, pihaknya berkolaborasi dengan tim Jatanras Polres Tuban untuk memburu pelaku.
Namun, polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang ikut terlibat.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, menjelaskan penangkapan dilakukan di mess tempat kedua pelaku bekerja.
“Alasan pelaku pergi ke Bali adalah untuk melarikan diri sambil ikut kerja proyek bangunan di sana. Saat diamankan, mereka tidak melakukan perlawanan,” terang Ipda Rudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 jo Pasal 76 UU No. 34 Tahun 2014, perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 KUHP. (MLDN)

