Lamongan || Detik24jam.id — ENZ, terduga pelaku penipuan arisan bodong, akhirnya diamankan oleh jajaran Polres Lamongan pada Jumat (22/8/2025).
ENZ warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diringkus di salah satu tempat di wilayah Surabaya.
Penangkapan terhadap ENZ, dilakukan setelah sebelumnya penyidik Polres Lamongan melayangkan surat panggilan klarifikasi dua kali.
Namun, meskipun surat panggilan telah diterima, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah ratusan warga dari berbagai Desa di Kecamatan Solokuro mendatangi Mapolres Lamongan pada Minggu (3/8/2025).
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penipuan arisan bodong yang diduga dilakukan oleh ENZ.
Menurut keterangan para korban, mereka mengalami kerugian total hingga puluhan miliar rupiah.
Modus yang digunakan adalah arisan dengan iming-iming keuntungan besar.
Setelah uang terkumpul, terduga pelaku justru menghilang dan sulit dihubungi. Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini ENZ telah diamankan Satreskrim Polres Lamongan dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Sementara itu, Kuasa Hukum para korban, Indahwan Suci Ningati, ditemui di Polres Lamongan menyambut baik penangkapan terduga pelaku arisan bodong yang merugikan korban hingga puluhan miliar itu.
Ia mengapresiasi baik langkah cepat yang diambil oleh Polres Lamongan.
“Kami mengapresiasi Polres Lamongan yang sigap menindaklanjuti perkara ini. Dalam 18 hari sudah ada perkembangan. Kami berharap kasus ini ditangani sesuai SOP dan ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya. (MLDN)

