Gresik || Detik24jam.id — Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di belasan TKP.
Selain itu, anggota Unit Resmob Satreskrim juga mengamankan barang bukti empat sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Tersangka berinisial HS (29), asal warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ia diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Selasa (20/8/2025) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik menerima laporan dari salah satu korban pencurian motor yang terjadi dua hari sebelumnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya pada Senin (18/8/2025).
“Korban memarkir sepeda motor di depan rumah. Namun sekitar pukul 14.30 Wib, sepeda motor sudah tidak ada di tempat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000 dan langsung melapor ke Polres Gresik,” ujar Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Dari laporan tersebut, anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan. Informasi mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 Wib saat berada di dalam rumah. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam aksinya,” imbuh Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Dalam pemeriksaan, HS mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Gresik.
Rinciannya:
1. Lima kali di Kecamatan Manyar
2. Tiga kali di Kecamatan Bungah
3. Dua kali di Kecamatan Sidayu
4. Satu kali di Kecamatan Panceng.
Modus yang digunakan tergolong sederhana, namun efektif.
Pelaku mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel di kendaraan.
“Motor-motor hasil curian dijual dengan harga murah. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” ujar Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
1. Satu unit Honda Beat putih strip biru
2. Satu unit Honda Vario 125 warna biru
3. Satu unit Honda Supra X 125 warna hitam
4. Serta jaket dan kacamata yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (MLDN)














