Gresik || Detik24jam.id — Jajaran Satuan Samapta Polres Gresik mengerebek sebuah warung karaoke di Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Warung karaoke tersebut diduga jadi praktik tindak Prostitusi Online, lantaran wanita pemandu lagunya sering melakukan siaran live streaming TikTok dengan pemasangan tarif Rp 200.000.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho membenarkan penindakan tersebut. “Ya benar, itu sudah kita tindak pada tanggal 20 Agustus 2025,” kata dia, saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
AKP Heri Nugroho menjelaskan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil patroli Cyber Polres Gresik.
Ia menyebut, warung dan pemandu karaoke yang berlokasi di Kelurahan Ngipik itu sering melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok.
Tak hanya siaran langsung biasa, wanita karaoke itu juga turut menyebutkan beberapa nominal harga yang diduga hendak melaksanakan praktik prostitusi online.
“Tarifnya Rp 200.000,” jelasnya.
Menurut AKP Heri Nugroho, Tim Giri Nata Sat Samapta Polres Gresik langsung meluncur ke lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan pelapor.
Hasilnya, dari keterangan wanita karaoke tersebut bahwa nominal harga yang disebutkan di siaran langsung TikTok sebagai harga room karaoke untuk pelanggan warung yang hendak ngopi dan karaoke.
“Alasannya seperti itu. Kami memberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku ke pemilik bangunan semi permanen tersebut tidak mengantongi izin usaha karaoke,” papar AKP Heri Nugroho.
Ia juga menyebut, dalam penindakan tersebut petugas menemukan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.
“Kami sita KTP pemilik dan wanita pemandu karaoke sanksi Tipiring,” pungkasnya. (MLDN)













