Sampang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis nasional kembali menuai sorotan di Kabupaten Sampang. Sejumlah laporan masyarakat menyebut adanya pungutan yang melebihi ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Pulau Jawa.
Pungutan berlebih ini terjadi di beberapa desa di Kabupaten Sampang, di mana pemerintah desa meminta tarif lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu saja memberatkan masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya. Kamis (21/08/2025)
Ketua DPRD Kabupaten Sampang mengakui adanya praktik pungutan berlebih di lapangan. “Bahwasannya Kabupaten Sampang ini masuk wilayah Pulau Jawa, sehingga sesuai SKB Tiga Menteri pungutannya Rp150 ribu. Tapi kami paham, banyak pemerintah desa yang memungut lebih dari itu,” ungkapnya.
DPRD Sampang memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Sampang. “Tadi menyampaikan, memang urusan BPN/ATR itu bukan ranah kami. Tapi karena yang menderita adalah masyarakat Sampang, tentu kami punya tanggung jawab moral untuk memperjuangkannya,” tegasnya
Puluhan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sampang menuntut agar dugaan pungli dalam PTSL segera ditindaklanjuti. Mereka mendesak agar oknum pemerintah desa yang berperilaku lancung terhadap peserta PTSL segera diusut.
Selain menyoroti pungutan liar, massa juga mendesak Bupati Sampang segera menerbitkan regulasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi peserta PTSL. “Kami mengusulkan agar Bupati menertibkan peraturan dengan menerbitkan perbup tentang pembebasan BPHTB,” jelas perwakilan mahasiswa.
Mahasiswa menilai, tanpa adanya regulasi pembebasan BPHTB, masyarakat kecil tetap akan terbebani meski sudah mengikuti program PTSL. “Jika benar-benar ingin berpihak pada rakyat, pemerintah daerah harus berani membuat aturan pembebasan BPHTB. Jangan hanya berdiam diri melihat masyarakat sengsara,” tegas Ketua Umum Formasa Imam Baidawi.
Menutup aksi, mahasiswa menekankan dua poin utama yang menjadi tuntutan mereka. “Pertama, usut tuntas oknum desa yang meminta tarif PTSL melebihi SKB Tiga Menteri. Kedua, kami mendesak Bupati segera menerbitkan peraturan pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL,” pungkas mereka sebelum membubarkan diri.(MLDN)













