Gresik || Detik24jam.id — Unit Reskrim Polsek Manyar meringkus Elliyah Fauziyah (31), warga asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang mengontrak di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Perempuan ini diduga menipu korban dengan modus menawarkan lowongan kerja hingga meraup Rp 24.000.000.
Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban SI (44), warga asal Surabaya, bertemu tersangka di warung bakso Balongpanggang pada 7 Februari 2025.
Dari perkenalan itu, tersangka menawarkan dua lowongan kerja, lalu pada 20 Februari 2025 menawarkan posisi admin di PT ASUKA dengan gaji Rp 7.200.000.
“Korban menyerahkan surat lamaran, lalu diminta mentransfer uang seragam, induction, dan lain-lain. Total kerugian korban mencapai Rp 24.000.000,” ujar AKP Dante Anan Irawanto, Rabu (13/8/2025).
Tersangka bahkan berpura-pura menjadi atasannya melalui nomor lain untuk meminta uang tambahan.
Setelah sebulan tanpa panggilan kerja, korban mendatangi kontrakan tersangka dan hanya menerima pengembalian Rp 6.000.000.
“Karena sisa uang tidak dikembalikan, korban melapor ke Polsek Manyar. Kami menangkap tersangka di sebuah tempat karaoke di Surabaya,” jelas AKP Dante Anan Irawanto.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penipuan telah habis dan saat penangkapan ia bekerja sebagai pemandu lagu. Kini, tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

