Unit Reskrim Polsek Menganti Ringkus Pemain Judol Asal Blora

by
Unit Reskrim Polsek Menganti Ringkus Pemain Judol Asal Blora

 

Gresik || Detik24jam.id — Anggota Reskrim Polsek Menganti mengamankan seorang pria asal warga Blora yang kedapatan bermain Judi Online (Judol).

Pria itu diketahui bernama Rifqi Dwi Wicaksono (41) asal warga Desa Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Timur.

Pelaku dikenal sudah bertahun-tahun bermain Judi Online.

Bahkan akibat dari Judi tersebut, pelaku memiliki banyak hutang hingga berujung perceraian.

Kapolsek Menganti, AKP Moh Dawud mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan anggotanya usai adanya keluhan dari warga.

Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Perum Opera, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (9/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan di handphone pelaku, ia terbukti sering bermain Judi Daring di sebuah situs bernama Mahyong dan menggunakan uang sebagai taruhan.

“Pelaku bermain Judi Online sudah bertahun-tahun. Bahkan sampai menumpuk hutang hingga akhirnya dilaporkan warga,” katanya, Senin (11/8/2025).

Karena kebiasaan buruk bermain Judi Online hingga menumpuk hutang, hal tersebut pun turut berdampak pada rumah tangannya.

Dari hasil pendalaman penyidik, pelaku tersebut ternyata telah dua kali bercerai dengan istrinya.

“Jadi pelaku sudah kecanduan berat dengan Judi Online dan banyak hutangnya, sehingga dicerai oleh istrinya,” ujarnya.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Menganti. Polisi masih terus mendalami perkara tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yakni satu unit handphone Oppo Reno 8 milik pelaku.

Pelaku terancam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *