Gresik || Detik24jam.id — Hendra Purnomo, Pria asal Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Pasalnya, Pria (40) itu diduga telah melakukan aksi pencurian uang di Desa Petikan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung, uang milik korban bernama Riniati (39) warga Surabaya itu senilai sekitar Rp 10.000.000.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 05.45 Wib.
Saat itu korban memasukkan uang tunai Rp 10.000.000 ke dalam jok sepeda motor yang diparkirnya dan ditinggal senam oleh korban.
Selesai senam, korban hendak membeli minuman dan membuka jok sepedanya.
Namun ia mendapati tas miliknya sudah tidak ada.
Ia kemudian melapor ke pihak security perumahan KBD dan mengecek CCTV dan mendapati ada seseorang tak dikenal membuka jok sepeda motornya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polisi,” katanya, Selasa (12/9/2025).
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan informasi bahwa pelaku berada di daerah Krian, Sidoarjo.
Kemudian pada Sabtu (9/8/2025), pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu Honda PCC nopol W 3415 NBX, sepatu, kaos, celana pendek dan ATM BRI.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel atau merusak jok sepeda motor korban.
Kemudian uang yang dicuri, dipakai pelaku yang pengangguran untuk foya-foya dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidup. (Red)

