Tuban || Detik24jam.id — Dua pelaku penusukan yang sempat buron selama 8 bulan akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Tuban di rumahnya, di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Jumat (8/8/2025).
Kedua pelaku diketahui merupakan kakak beradik, yakni Ida (31) dan Wawan (29).
Keduanya diringkus dalam kondisi tengah tertidur lelap tanpa perlawanan.
Selama dalam pelarian, mereka berpindah-pindah tempat dan bekerja sebagai sopir serta penjaga warung penyetan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Rudi, mengungkapkan bahwa kasus penusukan tersebut terjadi pada Jumat (13/12) tahun lalu di jalan Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Korban diketahui berinisial ADC (33), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Saat itu korban sedang dibonceng oleh temannya dan melintas dari arah selatan ke utara. Di tengah perjalanan, mereka dibuntuti dan dipepet oleh dua pelaku yang tidak dikenal hingga akhirnya korban terjatuh,” jelas Ipda Rudi.
Setelah terjatuh, salah satu pelaku langsung memukuli korban, sementara pelaku lainnya berinisial I menusuk korban menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sembilan luka tusukan di bagian lengan kiri, ketiak dan punggung.
“Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dengan melompat ke area persawahan di tepi jalan,” lanjut Ipda Rudi.
Setelah insiden tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri dan terus berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil dipantau oleh petugas kepolisian saat kembali ke rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, Motif penusukan dipicu oleh masalah pribadi.
Pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek oleh korban, yang ternyata merupakan suami dari Y, perempuan yang pernah menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
“Kondisi korban kini sudah membaik. Sementara kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan,” pungkas Ipda Rudi. (Red)

