Sampang || Detik24jam.id – Pengerjaan proyek pembangunan drainase Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur senilai Rp 300.000.000 di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga janggal.
Untuk mengetahui langsung pengerjaan proyek tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sampang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi.
Berdasar pantauan di lokasi, empat anggota Komisi I Sampang melontarkan berbagai pertanyaan kepada Kepala Desa (Kades) Apaan, Hj. Buadah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Wilayah Pamekasan II (Sampang).
Di antaranya, mulai dari alasan tidak adanya papan informasi di sekitar lokasi proyek serta dugaan kekeliruan penetapan lokasi proyek drainase yang didanai oleh BK Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 300.000.000 tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim mengatakan, pihaknya Sidak ke Desa Apaan untuk menindaklanjuti informasi awal yang diterima jajarannya.
Sebab, lokasi proyek tersebut diduga bukan ranah pemerintah desa dan pengerjaannya ditengarai tidak transparan.
“Saat Sidak, ditemui Kades, Camat, dan PPK UPT Bina Marga Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Muhammad Salim menyatakan, berdasar keterangan pihak PPK UPT Bina Marga Provinsi Jawa Timur, pengerjaan proyek drainase tersebut sudah sesuai dengan aturan. Sebab, lokasinya berada di jalan desa.
“Meski jalan di sekitar lokasi pekerjaan merupakan jalan provinsi, penjelasan dari PPK UPT Bina Marga Provinsi Jawa Timur, wewenang Provinsi dihitung tujuh meter dari garis tengah marka jalan ke samping.
Sedangkan lokasi proyek ini, masih di luar patok wewenang Provinsi dan masih merupakan jalan desa, katanya.
Dijelaskan, berkaitan dengan tidak terpasangnya papan informasi, juga sudah dicek oleh legislatif.
Berdasar RAB yang dimiliki oleh pemerintah desa, papan informasi memang tidak dianggarkan.
“Sesuai RAB hanya prasasti yang dianggarkan,” ujarnya.
Muhammad Salim mengatakan, berkaitan dengan spek atau kualitas fisik proyek, institusinya tidak melakukan pengecekan.
Sebab, itu bukan wewenang Komisi I DPRD Sampang.
“Untuk kualitas pekerjaan, merupakan wewenang Komisi III,” ujarnya.
PPK Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Wilayah Pamekasan II (Kabupaten Sampang) Muhammad Zainal Muttaqin menyatakan, pihaknya sudah melakukan monitoring.
Dikatakan, proyek tersebut bukan wewenang Pemprov Jatim. “Di luar wilayah kami” ujarnya.
Kades Apaan Hj. Buadah mengaku proyek pembangunan drainase tersebut memang tidak ada papan informasi.
Sebab, jika merujuk kepada RAB, pemasangan papan informasi memang tidak dianggarkan, “Yang ada hanya pemasangan prasasti,” tandasnya. (Red)

