Gresik || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Gresik kembali mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM.
Sebanyak 5 tersangka sindikat antar pulau diamankan di Kota Madiun, Sabtu 21 Juni 2025, kemarin.
Penangkapan komplotan spesialis ganjal ATM itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Gresik.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, ungkap kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mimin IR (51), warga Perumahan GKB, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Saat itu, korban hendak menyetor uang tunai melalui mesin ATM BCA di dalam gerai Alfamidi Jalan Jawa Perum GKB.
Namun korban mendapati kartu ATM nya tidak dapat dimasukkan.
Tak lama kemudian, tiba-tiba seorang pria tak dikenal mendekat dan memberikan saran untuk menempelkan kartu di alat top-up. Korban pun menurutinya. Namun setelah itu, kartu korban justru tidak dapat digunakan kembali.
Lantaran curiga, Mimin segera menuju kantor BCA di Jalan Kalimantan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, untuk mengecek rekening. Ia pun dibuat kaget, saldo dalam rekeningnya telah berkurang sebesar Rp 145.000.000.
Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polres Gresik. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif.
Informasi mengarah pada keberadaan para pelaku di wilayah Kota Madiun. Sekitar pukul 09.00 Wib, Sabtu 21 Juni 2025, tim berhasil mengamankan 5 orang di Kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.
Kelima tersangka yang diamankan yakni:
1. D (49), warga Ciamis Jawa Barat
2. YS (34) warga Lampung Utara
3. GS (32) warga Lampung Utara
4. BHDS (29) warga Banyumas
5. BR (34) warga Tulang Bawang Barat.
Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang biasa digunakan dalam aksi kejahatan mereka. Meliputi :
1. 50 kartu ATM dari berbagai bank
2. Dua unit mobil Avanza dan Innova
3. 21 pasang plat nomor kendaraan.
Serta alat-alat kecil seperti :
1. Obeng
2. Cutter
3. Gergaji
4. Potong kuku
5. Rompi
6. Topi
7. Wadah tusuk gigi.
Kelima tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Gresik.
AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian bermodus ganjal ATM yang meresahkan masyarakat.
“Ini hasil kerja keras dan cermat anggota Resmob. Saat ini Kelima tersangka sedang diperiksa intensif di Polres Gresik. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam sindikat ini, dan apabila masyarakat mengetahui tindak pidana laporkan ke Kepolisian atau melalui Hotline Lapor Pak Kapolres. (Red)

