Gresik || Detik24jam.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mengeluarkan ultimatum keras kepala Pelaku usaha dan angkutan barang di Kabupaten Gresik.
Kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan alias Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi momok di jalanan, kini menjadi target pengawasan ketat.
Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Indonesia Menuju Zero ODOL, yang digelar di Rupatama SAR Polres Gresik.
Acara dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, dan menghadirkan perwakilan Pemerintah Daerah serta 37 perusahaan industri dan angkutan barang se-Gresik.
“Hari ini kami panggil seluruh Pelaku usaha terkait. Tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL. Ini demi keselamatan bersama, serta menjaga infrastruktur jalan yang kita miliki,” tegas AKP Rizki Julianda Putera Buna.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya :
1. Kepala Dinas Perhubungan Gresik
2. Perwakilan BPTD Jawa Timur
3. Dinas PUTR Gresik
4. Jasa Raharja Cabang Gresik
5. Jajaran Satlantas Polres Gresik
Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, menegaskan bahwa aturan mengenai larangan ODOL sudah kuat.
Perda No. 9 Tahun 2020 Pasal 134 ayat 2 secara tegas melarang praktik kendaraan berlebih dimensi dan muatan.
“Sanksinya bukan hanya denda. Perusahaan yang melanggar bisa dicabut izin usahanya. Ini bentuk keseriusan kami,” ujarnya.
Perwakilan BPTD Jawa Timur menyoroti bahaya nyata kendaraan ODOL di lapangan.
Selain berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan jalan, jembatan, serta meningkatkan biaya pemeliharaan infrastruktur yang ditanggung negara.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Satlantas Polres Gresik, Pemerintah Daerah, dan seluruh perusahaan yang hadir. (Red)

