Sampang || Detik24jam.id – Mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukum Kecamatan Ketapang.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Ketapang di bantu anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat menindak tegas perjudian tersebut.
Tindakan yang dilakukan dengan pemusnahan, pembakaran sarana dan prasarana yang dijadikan tempat judi sabung ayam selama ini.
Pemusnahan tempat judi ini berlokasi di Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin 09 Juni 2025.
Giat tersebut adalah bentuk meniadakan semua bentuk penyakit masyarakat khususnya judi sabung ayam di wilayah hukum Kecamatan Ketapang.
Serta menciptakan rasa aman, tertib dan kondusif dengan adanya kehadiran pihak kepolisian (Polri).
Kapolsek Ketapang AKP Eko menjelaskan, akan menindak segala bentuk perjudian khususnya judi sabung ayam sebagai bentuk keamanan, pencegahan dan mengantisipasi adanya tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Harkamtibmas akan selalu dilakukan Polsek Ketapang untuk keamanan dan membantu masyarakat dari gangguan kamtibmas lainnya,” ucapnya.
Kapolsek Ketapang AKP Eko juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan judi sabung ayam karena merupakan tindakan melawan hukum.
Selama giat penindakan yang dilakukan Polsek Ketapang Polres Sampang dalam kondisi aman, lancar dan kondusif. (Red)

