Klarifikasi Resmi Polres Gresik Terkait Tempat Rehabilitasi Kades Balikterus, Melalui Kasat Resnarkoba Gresik: Langkah Kami Sesuai SOP, Perizinanpun Resmi.

by
Klarifikasi Resmi Polres Gresik Terkait Tempat Rehabilitasi Kades Balikterus, Melalui Kasat Resnarkoba Gresik: Langkah Kami Sesuai SOP, Perizinanpun Resmi.

 

Gresik || Detik24jam.id – Polemik mengenai status cuti dan keberadaan pasien rehabilitasi, yakni oknum Kepala Desa (Kades) Balikterus Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Abdul Azis, dan rekannya Samoe, menjadi sorotan berbagai media. Prosedur cuti dari tempat rehabilitasi yang dijalani kedua terduga pengguna narkotika tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan memicu berbagai pemberitaan yang simpang siur.

Awalnya, petugas dari Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar (GRB) memberikan keterangan bahwa keduanya mengajukan cuti untuk merayakan Hari Raya Idul Adha. Abdul Azis dan Samoe diketahui masuk rehabilitasi pada 27 Mei 2025 dan pada 2 Juni 2025 telah dilakukan tes urine yang hasilnya negatif.

Berdasarkan itu, mereka mengajukan cuti yang diklaim sebagai bagian dari hak pasien. Namun kejelasan soal durasi cuti, pengawasan selama cuti, serta koordinasi antar lembaga menjadi pertanyaan besar.

Pemberitaan ini mencuat usai keduanya dikabarkan Sudah Ditangkap kembali dan diamankan di Pelabuhan Gresik, Keduanya akan Segera dinaikkan Kapal Exspres Bahari dengan Pengawalan Ketat oleh anggota Satresnarkoba Polres Gresik. Meski pihak rumah rehab menyatakan mereka hanya cuti, bukti koordinasi resmi dengan Satresnarkoba dan BNNK Gresik tidak disampaikan secara jelas. Hal inilah yang menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam prosedur pengawasan pasien rehabilitasi.

Menanggapi kondisi ini, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu segera melakukan pengecekan dan koordinasi langsung dengan jajaran Satresnarkoba. Hasil klarifikasi dari Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, pada Sabtu 7 Juni 2025, menegaskan bahwa penanganan terhadap Abdul Azis dan Samoe telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

> “Kami selalu bekerja profesional sesuai SOP yang ada. Dalam penanganan kasus Abdul Aziz dan Samoe, asesmen dilakukan oleh pihak BNN Kabupaten Gresik. Hasilnya, keduanya direkomendasikan untuk rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar,” jelas Iptu Joko Suprianto kepada Tim Investigasi Buser Media yang dipimpin langsung oleh Gus Aulia, SE., M.M., S.H., Ketua Presidium DPP PWDPI Pulau Jawa.

Lebih lanjut, menjawab keraguan soal legalitas Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar, Iptu Joko menegaskan bahwa tempat tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai lembaga rehabilitasi mitra BNN, dan pihaknya tetap melakukan koordinasi dalam setiap proses rehabilitasi.

Pihak BNNK Gresik melalui AKBP Suharsih, juga menyampaikan bahwa kedua pasien saat ini sudah kembali ke rumah rehabilitasi dan menegaskan bahwa tes negatif narkoba tidak otomatis menghentikan proses rehabilitasi.

> “Rehabilitasi bukan semata-mata sudah negatif lalu selesai. Itu hanya bagian dari proses. Rehabilitasi tetap berjalan penuh sesuai rekomendasi asesmen, yakni selama 3 bulan,” jelas AKBP Suharsih pada Kamis, 5 Juni 2025.

Perwakilan BNN Gresik, Bapak Basuki, juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung Gresik menjadi wilayah BERSINAR (Bersih Narkoba). Mereka siap memberikan klarifikasi terhadap informasi yang tidak tepat.

> “Kami dari BNN Gresik selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum. Jika ada pemberitaan yang tidak sesuai, kami terbuka untuk klarifikasi,” tegas Basuki.
Pihak Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar sendiri, melalui pernyataan resmi, mengakui adanya kekeliruan dalam koordinasi soal cuti pasien, dan menyampaikan permohonan maaf atas kelambatan informasi ke instansi terkait.

> “Kami memohon maaf bila koordinasi kami lambat saat pasien mengajukan cuti. Ke depan kami akan lebih berhati-hati,” ujar perwakilan GRB.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap informasi yang beredar luas di masyarakat.

Tim Buser Media Investigasi bersama DPP PWDPI terjun langsung untuk mengkonfirmasi kebenaran dan mencari jawaban dari pihak-pihak terkait.
Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik maupun BNNK Gresik, dan masalah lebih mengarah pada kelalaian administratif dari pihak rumah rehabilitasi.

Masyarakat diharapkan tidak terjebak dalam spekulasi liar. Dengan adanya klarifikasi ini, proses hukum dan rehabilitasi tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan seluruh pihak diminta meningkatkan koordinasi ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *