Kuasa Hukum: Melaporkan Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Korban Potensi Jadi Tersangka

by
Kuasa Hukum: Melaporkan Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Korban Potensi Jadi Tersangka

 

SAMPANG || Detik24jam.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh penyanyi kondangan SL dan adiknya GK terhadap ST Hal ini menuai pro dan kontra.

Kuasa hukum ST Didiyanto,S.H.,M.Kn. mengatakan bahwa,anak di bawah umur yang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh dua orang dewasa mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut di Polres Sampang.

Menurut kuasa hukum, penerapan Pasal 351 Kuhp yang di terapkan oleh pihak kepolisian tidak relevan hal mana seharusnya laporan balik dari dua orang dewasa yg di duga pelaku harusnya di SP3 karena klien kami yang di keroyok berusaha melindungi diri dengan cara menangkis pukulan pelaku harusnya lebih tepat penerapan pasal 49 Kuhp pembelaan terpaksa karena ada serangan yg sanggat dekat.

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi ketika korban, seorang anak di bawah umur berinisial ST, dipaksa untuk bertemu dengan dua orang dewasa yang tak lain penyanyi dangdut kondangan berinisial SL dan GK adiknya di sebuah tempat terbuka barat lampu merah Torjun.

“Korban kemudian menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh kedua orang dewasa tersebut, ” ungkapnya

Kuasa hukum menilai bahwa penerapan Pasal 351 tidak tepat dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan. “Kami meminta Polres Sampang untuk mengkaji kembali penerapan pasal 351 KUHP tersebut dan melibatkan kami sebagai kuasa hukum dalam proses penyidikan,” ujar Didiyanto, S.H., M.Kn., kuasa hukum korban.

Kuasa hukum juga menilai bahwa ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Sampang dan akan melaporkan kasus ini ke KPAI, Komnas HAM, dan Propam. “Kami tidak bisa membiarkan kasus ini terus berlarut-larut dan berpotensi merugikan korban lebih lanjut,” tambah Didiyanto.

Penerapan Pasal 351kuhp yang tidak tepat ini sudah merampas hak kemerdekaan korban jika nantinya menjadi tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum, yang tentu saja tidak adil bagi korban. Kuasa hukum berharap agar Polres Sampang dapat mempertimbangkan kembali penerapan pasal ini dan mengutamakan kepentingan korban ( ST. anak saksi )

Dalam kasus ini, kuasa hukum berharap agar Polres Sampang dapat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan lebih baik dan sesuai dengan prinsip keadilan. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat tetap terjaga.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *