Nganjuk || Detik24jam.id – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso S.H S.I.K M.M membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di teras masjid RSD Nganjuk.
Pelaku berinisial DS (45), warga Jln. A. Yani III, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota setelah aksinya terekam CCTV.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (27/5/2025) dan dilaporkan pada Jum’at (30/5/2025).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terkait maraknya kejahatan konvensional seperti pencurian.
“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Henri Noveri Santoso S.H S.I.K M.M, Sabtu (31/5/2025).
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
1. 1 Unit handphone iphone 11 warna silver milik korban
2. Pakaian dan topi yang dikenakan Pelaku saat beraksi.
DS Diringkus tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan Jln. Kyai H. Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Saat diinterogasi, DS mengakui mencuri handphone korban yang tertidur di teras masjid usai salat subuh.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca SH MH, menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi antara Unit Reskrim Polres, Polsek Nganjuk Kota dan saksi di lokasi kejadian.
“Kami juga menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, yang identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV,” ungkapnya.
Tersangka DS dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuan tahun penjara. Penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan. (Red)

