Jual Motor Curian di Medsos Pria Asal Warga Sukodadi Lamongan Diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan

by
Jual Motor Curian di Medsos Pria Asal Warga Sukodadi Lamongan Diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan

 

Lamongan || Detik24jam.id – Seorang pria asal warga Kecamatan Sukodadi Lamongan berhasil diringkus oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi.

Ia diringkus petugas saat berupaya menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial (Medsos).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pria yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah AZ (27), warga Desa Banjarrejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Ia berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi saat berupaya menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial (Medsos).

“Benar, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi mengamankan seorang pria dengan inisial AZ (27) warga Kecamatan Sukodadi saat berupaya menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/5/2025).

AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan, AZ diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 110cc berwarna hitam dengan Nopol S 4549, milik Ahmad Fauzi (37), warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Terungkapnya kasus pencurian sepeda motor milik korban tersebut, ungkap AKP Rizky Akbar Kurniadi, setelah Tim Jaka Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Sukodadi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kehilangan motor tersebut.

“Sepeda Motor milik korban itu hilang saat diparkir di pinggir sawah Dusun Menaor, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi saat ditinggal mencari ikan pada Selasa (6/5/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wib,” jelasnya.

AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, malam itu korban Ahmad Fauzi sedang menyetrum ikan bersama temannya di sungai pinggir sawah Dusun Menaor, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Karena sungai dekat dengan lokasi parkir sepeda motornya, kunci motor dibiarkan tertempel di kendaraan.

“Ketika korban berada sekitar 50 meter dari lokasi, korban mendengar suara sepeda motornya dinaiki oleh seseorang. Korban sempat mencoba mengejar, namun tidak berhasil hingga akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi,” terang AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Usai kehilangan motor kesayangannya, korban kemudian mengenali ciri-ciri motornya akan dijual di Marketplace media sosial, yaitu Facebook.

Waktu itu, lanjut AKP Rizky Akbar Kurniadi, korban mengenali ciri-ciri sepeda motor yang dijual melalui media sosial itu mirip dengan milik korban dan kemudian berupaya melakukan transaksi pembelian secara langsung dengan pelaku.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi. Selanjutnya tim anggota Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan serta anggota Unit Reskrim Polsek Sukodadi berjanji bertemu di tempat dekat Kampus Unisda,” lanjut AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Pucuk dicinta ulang pun tiba, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Saat pertemuan berlangsung dan mengecek sepeda motor tersebut, ternyata benar sepeda motor milik korban yang ketika itu sedang dikuasai oleh AZ. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung diringkus petugas kepolisian di lokasi.

“Saat ini, pelaku AZ telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *