Ngantuk || Detik24jam.id – Polres Ngantuk berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana dan mengamankan 63 tersangka dalam dua golongan kegiatan, yakni hasil Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung pada 1-14 Mei 2025 serta pengungkapan kasus reguler sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Capaian ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Jumat (16/5/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso S.H S.I.K M.M, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah dengan menggencarkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal.
“Selama Operasi Pekat II 2025, Kami berhasil mengungkap 7 kasus dengan 18 tersangka. Kasus menonjol antara lain pengeroyokan yang terjadi di lima Kecamatan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut meliputi 5 lembar VER, 9 batu bara, 1 selongsong petasan, 5 unit sepeda motor, 1 kunci kontak, 1 jaket, serta dokumen kendaraan dan identitas tersangka.
Masih dalam rangkaian Operasi Pekat II Semeru 2025, Sat Samapta Polres Nganjuk juga menangani 23 kasus tindak pidana ringan (tipiring) dengan total 23 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan.
Barang bukti yang disita yakni 49 botol besar (1.500 ml) arak jowo sebanyak 73,5 liter, 4 botol kecil (600 ml) arak jowo sebanyak 2,4 liter.
Selain itu, turut diamankan 2 botol minuman keras merek Srigunting, sehingga total Barang bukti minuman keras mencapai 80,4 liter.
Pengungkapan kasus reguler selama Januari hingga Mei 2025 mencakup 40 kasus dengan 45 tersangka.
Rincian :
1. Curanmor (5 kasus)
2. Curat (4 kasus)
3. Penipuan ( 3 kasus)
4. Penganiayaan (1 kasus)
5. Persetubuhan anak di bawah umur (2 kasus)
Barang bukti yang disita antara lain :
1. 5 motor hasil curian
2. 2,7 kg tembaga
3. Uang tunai Rp 146.000
4. Emas 1 gram
5. 1 linggis
6. 6 printer
7. 2 laptop
8. 1 proyektor
9. 1 BPKB
10. Dokumen palsu. (Red)

