Sampang || Detik24jam.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya, Satlantas Polres Sampang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor melalui Operasi Gabungan bersama Dinas Bapenda dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang. Kamis (15/5/2025).
Kegiatan ini dipusatkan di Jalan Raya Jrengik, Kabupaten Sampang, dimulai pukul 09.00 Wib hingga selesai. Sebelumnya, pada pukul 08.00 WIB, dilaksanakan apel Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi SH MM.
Dalam kegiatan ini dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan pelanggaran lalu lintas secara Kasat Mata.
Satlantas Polres Sampang memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti tidak membawa STNK.
Jumlah tilang oleh Satlantas Polres Sampang: 70 set Barang Bukti :
– Kendaraan R2: 3 unit
– STNK: 67 lembar
Penindakan oleh Dinas Perhubungan: 23 kasus terkait buku KIR
Penindakan oleh Dinas Bapenda: 46 kasus terkait pajak kendaraan mati
Turut hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi SH MM
2. KBO Lantas Polres Sampang Ipda Chandra
3. Para Kanit Satlantas
4. Perwakilan Dinas Bapenda
5. Anggota Satlantas, Bapenda, Dishub Sampang
6. Instansi BPKAD Sampang
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti.
Satlantas Polres Sampang berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. (Red)

