Sampang || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka KDRT berinisial MST yang telah buron sejak Desember 2024. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 01.00 dini hari di rumahnya di Desa Barat, Kepulauan Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Tersangka MST melakukan KDRT terhadap istrinya dengan menyiram air panas ke tubuh korban, menyebabkan luka bakar di bagian punggung dan dada. Korban yang saat itu sedang memasak air untuk membuat teh kepada suaminya, tiba-tiba disiram air panas setelah terjadi cekcok dengan tersangka.
Polisi telah melakukan pengejaran terhadap tersangka sejak kejadian dan berhasil menangkapnya setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang dengan menggunakan perahu kecil.
“Tersangka MST kami tangkap di rumahnya saat sedang tidur. Kami berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Sampang.
Tersangka dijerat dengan pasal KDRT dan terancam hukuman penjara. Polres Sampang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (Red)

