DPO Kasus Pencabulan di Karang Penang Sampang Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sampang di Pamekasan

by
DPO Kasus Pencabulan di Karang Penang Sampang Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Sampang di Pamekasan

 

Sampang || Detik24jam.id – Berakhir sudah pelarian Muzammil, buronan kasus pencabulan anak bawah umur di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Remaja berusia 19 tahun itu akhirnya diringkus Satreskrim Polres Sampang setelah 6 bulan lebih melarikan diri.

Muzammil (19) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan anak dibawah umur pada 26 Oktober 2024 lalu.

Dari foto yang diperoleh Detik24jam.id, Muzammil terlihat diapit oleh anggota Satreskrim Polres Sampang.

Dia tidak bisa berkutik saat digelandang ke Mapolres Sampang.

Dengan ditangkapnya Muzammil menuntaskan penyelidikan Polisi terkait kasus pencabulan di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Penangkapan tersebut cukup memakan waktu.

Polisi mengungkap motif dibalik perbuatan tersebut hanya untuk mendapatkan kenikmatan, dengan modus melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak secara paksa.

Kronologi Kejadian :

Kapolres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi mengungkap bahwa kejadian bermula saat korban sedang mengaji, kemudian di jemput dan di bonceng oleh tersangka (Muzammil) dengan menggunakan sepeda motor.

“Korban awalnya di bawa ke Alun-alun Trunojoyo Sampang untuk jalan-jalan,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media, Selasa (06/05/2025).

Setelah itu, korban di bawa pulang kerumah tersangka (Muzammil) lalu kemudian korban dipaksa masuk ke kamar dan pintu kamar di kunci. Tersangka (Muzammil) langsung memeluk serta menciumi korban.

“Tersangka membuka celana dalam (CD) korban dan dilanjutkan menyetubuhi secara paksa dengan cara mulut ditutupi telapak tangan tersangka,” terangnya.

Selesai menyetubuhi korban, tersangka (Muzammil) mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

Tersangka (Muzammil) lalu mengantarkan korban ke sebuah masjid dan ditinggal sendirian di situ.

“Korban tertidur di masjid dan pada keesokan harinya di temukan oleh seseorang di sekitar masjid tersebut,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan Tersangka Muzammil

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkap perkembangan soal tersangka Muzammil, buron kasus pencabulan anak di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Tersangka Muzammil kini telah diringkus.

Kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor serta adanya barang bukti yang diamankan.

“Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Muzammil di tempat persembunyiannya,” ungkapnya.

Tersangka Muzammil diamankan di Dusun Cor, Desa Ambender, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 23.30 Wib.

Dari hasil interogasi, tersangka Muzammil mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

“Saat ini, tersangka Muzammil beserta barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *