Niat Cari Jodoh Pemuda Cerme Lor Gresik Kenak Tipu Pasutri Asal Kediri Uang Puluhan Juta

by
Niat Cari Jodoh Pemuda Cerme Lor Gresik Kenak Tipu Pasutri Asal Kediri Uang Puluhan Juta

 

Gresik || Detik24jam.id – Unit Reskrim Polsek Cerme berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus asmara yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) asal warga Kediri kepada korban pemuda warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Akibat aksi tipu-tipu tersebut, korban CKT (25) kehilangan uang mencapai Rp 47.000.000.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo dalam keterangannya menjelaskan, pelaku utama penipuan ini adalah Widya Rohma SW (28), asal warga Desa Kedung Malang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu sang suami, Fiki Andi W (27).

Kejadian ini bermula pada awal bulan Oktober 2024 lalu. Korban berkenalan dengan pelaku Widya Rohma melalui media sosial Tinder.

Dalam perkenalannya, pelaku mengaku sebagai perawat yang berstatus jomblo alias bujang.

“Padahal yang sebenarnya, pelaku ini sudah menikah dan sudah memiliki anak,” ungkap Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Jumat (2/5/2025).

Hubungan yang semakin intens membuat korban menaruh hati kepada pelaku. Hal itu dimanfaatkan untuk mengibulinya.

Kepada korban, pelaku mengaku bahwa bapaknya sedang dirawat di RS Dr Soetomo Surabaya dan butuh bantuan biaya pengobatan.

Bujuk rayu Widya pun membuat hati CKT luluh dan mengirimkan uang melalui transfer. Padahal keduanya belum pernah ketemu sama sekali.

“Karena korban sudah memiliki rasa cinta dan ingin mencari jodoh, kemudian mengirim uang secara transfer. Pertama sebesar Rp 500.000, hingga berlanjut transfer ke-12 sebesar Rp 2.000.000. Total transfer Rp 47.000.000,” ungkap Iptu Andik Asworo.

Namun lambat laun, korban mulai curiga. CKT pun memberanikan diri untuk mengecek ke RS Dr Soetomo Surabaya.

Dan ternyata, tidak ada pasien bernama Suryanto, sebagaimana yang dijadikan alibi pelaku. Menyadari ditipu, CKT melapor ke Polsek Cerme Polres Gresik.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya di Kediri. Pelaku pasangan suami istri, bersekongkol,” tandasnya.

Uang hasil menipu itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mengingat, pelaku Fiki Andi W selama ini tidak memiliki pekerjaan.

“Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari pelaku,” imbuhnya lagi.

Atas perbuatannya, Pasutri itu kini harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *