Lamongan || Detik24jam.id – Pelaku pencurian tabung LPG di Kabupaten Lamongan tak berkutik setelah diringkus pihak kepolisian
Pelaku menjalankan aksinya di sebuah rumah di Desa Godok, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Jumat (18/04/2025) pagi.
PLH Kapolsek Laren Iptu Sono menjelaskan, bahwa pelaku bernama M. Rizal (25) asal warga Desa Godok RT 05/ RW 02, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Pelaku beraksi memasuki rumah korban Yunus Saodah, dengan cara lewat pintu belakang
Kemudian Pelaku masuk mengambil 23 tabung LPG ukuran 12 kg. Kemudian 12 tabung LPG ukuran 12 kg tersebut dimasukkan ke dalam sak glangsing
“Tabung LPG hasil curian itu kemudian dia jual kepada seorang penadah (penjual rongsokan) di Dusun Sekarno, Desa Payaman, Kecamatan Selokuro, dengan harga Rp 6.250.000,” kata Iptu Sono. Jumat (18/04/2025)
PLH Kapolsek Laren Iptu Sono menambahkan, setelah peristiwa ini korban melaporkan ke Polsek Laren. Setelah itu anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan para saksi
“Kurang dari 24 jam, pelaku kami amankan di selatan menuju Desa Godok saat memperbaiki mesin combonine bersama penadahnya. Selanjutnya, kedua pelaku beserta sebagian barang bukti 4 buah tabung LPG ukuran 12 kg itu kami bawa ke Mapolsek Laren guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya
Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara 7 tahun
Sementara itu Yunis Shaodah, korban pemilik 23 tabung LPG ukuran 12 kg mengapresiasi polisi yang telah menangkap pencuri puluhan tabung LPG miliknya
“Alhamdulillah sudah diringkus. Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Laren,” katanya. (Red)



















