Surabaya || Detik24jam.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Surabaya
Dalam peristiwa ini, korban yang merupakan seorang driver berusia 61 tahun menjadi sasaran perampokan brutal oleh dua orang pelaku
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan dalam press release, kami berhasil meringkus empat tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini, termasuk dua pelaku utama dan dua Penadah hasil kejahatan
“Aksi kejam itu terjadi pada Sabtu malam, 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 Wib di sekitar STIE Mahardika, Jalan Wisata Menanggal, Surabaya. Dua tersangka utama, ISM (25) dan AK (42), telah merencanakan aksi tersebut dari awal,” tutur Kombespol Luthfie, Rabu (16/4/2025)
Kombespol Luthfie menjelaskan keduanya memantau korban yang tengah mengendarai mobil Daihatsu Sigra putih dengan Nopol L 1283 ADI. Mereka berpura-pura menjadi penumpang ojek offline dan meminta diantar ke daerah Siwalankerto
“Namun karena tempat tujuan pertama ramai, mereka memutuskan menggiring korban ke lokasi kedua, yaitu kawasan STIE Mahardika yang lebih sepi,” tandasnya
Sesampainya di sana, ungkap kombespol Luthfie mereka langsung melancarkan aksi kekerasan dengan cara membekap, memukul, dan melakban mata, mulut, serta tangan korban.
Dalam kondisi tak berdaya, korban sempat berkata, “Silakan diambil semuanya, saya tidak akan melawan,” ungkapnya
“Setelah itu, korban dibuang di area kebun tebu di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Sementara itu, pelaku membawa kabur mobil korban beserta Handphone, Dompet dan surat-surat penting lainnya,” katanya
Kombespol Luthfie menuturkan lagi upaya pelarian para pelaku akhirnya terhenti. Salah satu pelaku, ISM menyerahkan diri ke Polsek Waru Sidoarjo pada 05 April 2025
Sementara tiga pelaku lainnya AK, AR dan ATM diringkus di wilayah Kabupaten Kuningan dan Cirebon, Jawa Barat pada 10 April 2025
“AK turut terlibat aktif dalam penyiksaan terhadap korban, sedangkan AR dan ATM berperan sebagai penadah, yang diketahui membeli mobil curian itu seharga Rp 16.900.000,” tandasnya
Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain :
1. Satu unit mobil Daihatsu Sigra Putih
2. Tiga unit handphone milik para tersangka
3. Flashdisk berisi rekaman CCTV
4. Serta lakban yang digunakan dalam aksi kejahatan
Korban mengalami luka lebam pada pipi kiri, mata kiri, bibir, serta pendarahan di telinga dan hidung akibat pemukulan brutal. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara
Untuk para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, sementara peran serta dalam kejahatan dijerat Pasal 55 KUHP
Kapolrestabes Kombespol Luthfie menambahkan, “Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pelarian lintas provinsi tidak akan mampu menghindarkan pelaku dari hukum,” pungkasnya. (Red)

