Massa Aksi Forum Aliansi Sampang Bersatu Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kabupaten Sampang dan Menuntut Pilkades Segera Digelar

by
Massa Aksi Forum Aliansi Sampang Bersatu Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kabupaten Sampang dan Menuntut Pilkades Segera Digelar

 

Sampang || Detik24jam.id – Forum Aliansi Sampang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Sampang, Rabu 16 April 2025.

Dalam aksi damai tersebut, ada dua tuntutan yang mereka sampaikan kepada wakil rakyat.

Pertama, mendesak DPRD Kabupaten Sampang untuk segera merubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pilkades dengan menyesuaikan terhadap Undang-undang (UU) Desa terbaru, dan segera merekomendasikan Bupati Sampang agar segera melakukan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak bergelombang tahun 2025.

Kedua menuntut pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang yang dalam hal ini Bupati Slamet Junaidi agar segera menjadwalkan pelaksanaan Pilkades bergelombang di 143 desa di tahun 2025 tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan kades definitif.

Pantauan di lapangan, selain orasi, aksi massa juga diwarnai dengan aksi teatrikal yang bernada sindiran terhadap Ketua DPRD Kabupaten Sampang Rudi Kurniawan.

Dalam aksi teatrikal itu, tampak dua pendemo mengenakan topeng Ketua DPRD Rudi Kurniawan dan Bupati Sampang Slamet Junaidi. Disitu digambarkan bahwa saat ini Ketua DPRD Sampang berada dibawah belenggu kekuasaan Bupati Slamet Junaidi.

“Aksi ini sebagai bentuk kepedulian kami atas matinya demokrasi di kabupaten Sampang. Anggota DPRD yang harusnya terdepan membela dan memperjuangkan suara rakyat, justru memilih bungkam dan tunduk kepada pemerintah,” kata salah seorang korlap aksi, Abd Hamid.

Hamid mengatakan, beberapa tahun terkahir ini masyarakat kabupaten Sampang diresahkan dengan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021.

Dalam SK Bupati tersebut, disampaikan bahwa pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sampang akan dilaksanakan di tahun 2025. Namun, akhir-akhir ini muncul isu bahwa Pemkab Sampang tidak bisa menggelar pilkades tahun ini karena terganjal aturan Undang-Undang (UU) 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 6/2014 tentang Desa.

“Kami tuntut pilkades bergelombang segera digelar tahun ini sesuai SK Bupati nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021, jangan ada penundaan lagi, dalam UU Desa terbaru itu lebih kepada mengatur perpanjangan massa jabatan kades bukan penundaan pilkades,” ujarnya.

Hamid mengatakan kebijakan penundaan pilkades menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat Sampang, sebab kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Ia menilai, penundaan Pilkades Sampang yang terjadi sejak tahun 2021 berdampak besar pada jalannya sistem pemerintahan desa. Menurutnya, dari 142 desa yang dipimpin PJ kades tidak memberikan dampak perubahan signifikan terhadap jalannya pemerintahan desa, yang terjadi justru roda pemerintahan desa tidak berjalan optimal.

“Kami menduga Bupati Sampang sengaja menyusupkan hasrat politiknya melalui Ketua Komisi I DPRD Muhammad Salim agar tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang tidak segera melakukan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pilkades, dengan kata lain peran legislatif dikebiri,” ujar Hamid.

Setelah beberapa memenit menyampaikan orasi akhirnya sejumlah anggota DPRD Sampang keluar menemui massa aksi. Diwakili oleh Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim mengatakan, pada prinsipnya DPRD mendukung gerakan aksi yang dilakukan oleh Forum Aliansi Sampang Bersatu.

“Kami dukung gerakan ini selama tuntutan yang disampaikan tidak bertentangan dengan aturan,” katanya.

Namun demikian, Muhammad Salim menolak menandatangani surat pernyataan kesepakatan untuk melakukan perubahan atau revisi Perda Nomer 4 tahun 2019 tentang Pilkades.

“Kami menolak karena disitu tertulis tahun 2025. Asalkan tidak ada ditulis tahunnya, kami mau tandatangan,” ujar Politikus Nasdem itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *