Sampang || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial BN (39), warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur
Penangkapan setelah Polisi menetapkan BN (39) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan AR (37) warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang dibunuh dan dikubur untuk menghilangkan jejak pada bulan Juni 2023 lalu
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd MM mengatakan, penangkapan BN (39) tersebut tindaklanjut dari kasus pembunuhan di Kecamatan Ketapang pada tahun 2023 silam
Dan untuk pelaku lainnya yakni inisial MD dan SB sebelumnya sudah diringkus, dan diproses secara hukum
“BN ini DPO dan melarikan diri ke Kalimantan selama kurang lebih dua tahun, dan saat pulang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Kalau motif pembunuhan diduga (BN) sakit hati lantaran AR (korban) menyelingkuhi istri sepupunya
“Atas perbuatannya, tersangka (BN) dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHPO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-selamanya 20 tahun,” pungkasnya
(Red)

