Ditinggal Mudik, Rumah Warga Menganti Gresik Dibobol Maling, Uang Rp 58 Juta Raib

oleh
oleh
Ditinggal Mudik, Rumah Warga Menganti Gresik Dibobol Maling, Uang Rp 58 Juta Raib
banner 468x60

 

Gresik || Detik24jam.id – Aksi pembobolan rumah saat musim mudik Lebaran 2025 terjadi di Perum Griya Kencana, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Korban kehilangan uang mencapai Rp 58.000.000.

banner 336x280

Kabar yang dihimpun, korban bernama Sri Muji Astuti (62). Saat kejadian, 2 April 2025, korban bersama keluarganya sedang mudik ke Malang dan rumah dalam keadaan kosong

Keesokan harinya, 3 April 2025, saat pulang ke rumah korban dibuat kaget lantaran mendapati pintu rumah sekaligus tokonya dalam keadaan rusak. Termasuk laci tempat penyimpanan uang juga amburadul

Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke RT dan RW setempat. Mereka lantas mengecek CCTV di area perumahan. Dan benar saja, tampak seorang pria masuk ke dalam rumah Sri Muji Astuti (korban)

Yang lebih mengejutkan, pria tersebut tak lain adalah tetangga korban. Yakni Isradi (56). Ketua RT, RW dan warga lantas mendatangi kediaman pelaku. Saat diinterogasi, pria itu mengakui perbuatannya

Warga kemudian menghubungi Polsek Menganti guna pemeriksaan lanjut. Petugas yang tiba di rumah pelaku langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan uang Rp 58.325. 000 yang terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 75.000 dan Rp 50.000 yang disimpan di dalam kasur dan lemari kamar

Isradi pun mengakui bahwa uang tersebut merupakan milik korban yang dicuri saat momen mudik Lebaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Isradi digelandang ke Mapolsek Menganti

Penangkapan pelaku pembobolan rumah ini dibenarkan Kapolsek Menganti AKP Dawud dalam keterangannya. Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya

“Modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan linggis saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian mengambil uang korban yang berada di dalam laci toko,” ungkapnya. Minggu (06/04/2025).

Isradi kini terancam mendekam di balik jeruji besi penjara. Kendati uang hasil curiannya belum sempat digunakan. Ia dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

(MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.