Gresik || Detik24jam.id – Sri Eka Yulia Fitri (43) hanya bertunduk lesu di Mapolsek Driyorejo Polres Gresik. Perempuan asal warga Tembak Kalisongo, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri Perhiasan milik sang majikan
Pencurian perhiasan itu terjadi pada 26 Maret 2025 lalu. Korban bernama Damara Kartikasari (31) yang tinggal di Perumahan Citraland CBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Mulanya, korban meletakkan perhiasan berupa cincin seberat 7 gram dan gelang 9,24 gram di atas brangkas yang berada di dalam kamar
Di hari kejadian, sekitar pukul 05.00 Wib, pelaku yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) datang
Lalu pukul 07.00 Wib, korban beraktivitas di dalam rumah sementara pelaku membersihkan seluruh bagian rumah. Setelah itu, keduanya pergi ke laundry di wilayah Kota Surabaya
Sore harinya, Sri Eka Yulia Fitri berpamitan ke sang majikan untuk menjemput anaknya di Terminal Bungurasih. Tak disangka, ia pergi dengan membawa perhiasan milik sang majikannya
Malam hari sekitar pukul 22.30 Wib, korban Damara Kartikasari pulang ke rumah dan mendapati perhiasannya sudah hilang. Ia berusaha menanyakan kepada ART-nya namun tidak kunjung diketemukan. Damara Kartikasari merugi Rp 18.000.000 dan melapor ke Polsek Driyorejo
“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Sri Eka Yulia Fitri di tempat kostnya di wilayah Kota Pasuruan pada 4 April 2025 kemarin,” ungkap Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram. Minggu (06/04/2025).
Saat diinterogasi, Sri Eka Yulia Fitri mengakui semua perbuatannya. Perhiasan tersebut dijual di bawah harga pasaran dan uangnya dipakai untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri. Seperti membeli pakaian, tas dan sebagainya
“Perhiasannya dijual seharga Rp 14.000.000 dan habis untuk Lebaran,” tandas Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram
Unit Reskrim Polsek Driyorejo mengamankan sejumlah barang bukti antara lain :
1. Kaos Oblong bertuliskan Universe
2. Tas Ransel Nike
3. Sweater Pull&Bear
4. Tas Kulit Pioma
5. Satu Set Make Up
6. Uang Rp 15.000
“Atas perbuatannya, Sri Eka Yulia Fitri ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya
(MLDN)

