Gresik || Detik24jam.id – Pelaku Abid Dzakirimis (23) asal warga Jalan Intan, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ditangkap warga usai melakukan aksinya pencurian sepeda motor milik Suharno, warga Jalan Ky. Sahlan Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Selasa (25/03/2025) sekitar pukul 05.30 Wib di area tambak Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (25/03/2025) sekitar pukul 05.30 Wib, saat korban berada di lokasi tambak, sedangkan sepeda motor Honda Vario miliknya diparkir di samping kandang kambing miliknya
“Selanjutnya korban meninggalkan sepeda motornya yang terparkir di area tambak Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, untuk memberikan makan ternaknya,” ujarnya, Selasa (25/03/2025).
Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto menjelaskan tidak lama ada seorang pria tidak dikenal datang di sekitar area kandang dan mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku, korban dengan spontan berusaha mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor dan saat itu kebetulan ada saksi Adan yang mengetahui kejadian tersebut dan berhasil menghadang pelaku yang kedepan mengendarai sepeda motor milik korban
Setelah dilakukan pengejaran pelaku tertangkap serta diamankan dan langsung diserahkan pada petugas Polsek manyar untuk proses lebih lanjut
Sesaat kemudian anggota Unit Reskrim bersama piket fungsi Polsek Manyar tiba di TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta
“Pelaku sudah kami Tetapkan tersangka atas nama Abid Dzakirimis (23) asal warga Jalan Intan, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,” ujarnya
Selain mengamankan tersangka anggota kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna white silver Nopol W 6947 RP
“Modus operandi pelaku berjalan dan mendekati sepeda motor milik pelapor yang saat itu kuncinya masih menempel, setelah mesin dihidupkan langsung dibawa pergi dan Pasal yang disangkakan untuk tersangka Pasal 362 KUHP,” pungkasnya
(MLDN)