Lamongan || Detik24jam.id – Unit Reskrim Polsek Modo Polres Lamongan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Cafe Sorja di Jalan Raya Dradah, Desa Yungyang, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Minggu (23/03/2025).
Dengan Pelaku Sukamdani (44) warga Dusun Krajan, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, dengan domisili sekarang di Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Kapolsek Modo, AKP Anang Purwo Widodo menuturkan, kejadian itu bermula pada hari Sabtu 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 Wib, Muhammad Nizam, selaku pemilik Cafe Sorja di hubungi lewat Handphone oleh pengawainya yang bernama Arya Dwi memberitahukan telah terjadi pencurian di Cafe Sorja miliknya tersebut
“Selanjutnya korban melakukan pengecekan CCTV Cafe-nya tersebut. Dari rekaman CCTV, korban melihat seorang pria bertubuh sedang mengambil uang Rp 500.000 dilaci Cafe-nya tersebut,” katanya
Kejadian tersebut kemudian dilanjutkan ke Mapolsek Modo. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Modo AKP Anang Purwo langsung membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu M. Mahfud.
Polisi segera melakukan penyelidikan intensif, yang melibatkan pengumpulan informasi dan koordinasi dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait keberadaan Sukamdani (Pelaku).
Setelah diringkus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 500.000 hasil pencurian dan sepeda motor Honda Supra Nopol W 5856 WC yang di pakai Pelaku untuk sarana melakukan pencurian
Dalam pemeriksaan Sukamdani mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap kriminalitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami juga sangat mengapresiasi masyarakat aktif memberikan informasi, yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini,” pungkasnya
(MLDN)

