
Pria Warga Manyar Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Gresik Dengan Barang Bukti Sabu
Gresik || Detik24jam.id – Kepolisian Kabupaten Gresik terus memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkoba dengan sangat serius memburu para pengedar yang berusaha menyebarkan barang haram ke masyarakat
Salah satu aksi penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik adalah meringkus Irfan (29) asal warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Kos Tani Jaya Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Irfan diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Gresik saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dekat SPBU Segoromadu, Jalan Veteran, Desa Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Penangkapan ini dilakukan setelah gerak gerik tersangka yang sudah lama diawasi oleh petugas kepolisian
Dari tangan tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menyita sejumlah barang bukti
Di antaranya adalah wadah saus cup yang berisi 2 sobekan tissue, yang masing-masing berisi 3 plastik klip yang diduga berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing
1. ± 0,244 gram
2. ± 0,246 gram
3. ± 0,236 gram
Selain itu, juga ditemukan 1 wadah kotak kecil yang berisi 1 plastik klip dengan sabu seberat ± 0,239 gram serta satu unit handphone merek Oppo warna merah
Setelah menjalani pemeriksaan, Irfan mengakui perbuatannya dan kini telah dijebloskan ke penjara
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Joko, menyampaikan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian
“Tersangka sudah kami amankan dan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kasus ini masih terus kami kembangkan karena kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Joko. Rabu (12/03/2025).
Sementara itu, tersangka Irfan mengungkapkan bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang ia edarkan merupakan pesanan dari seseorang. “Barang tersebut pesanan orang,” ujarnya
(MLDN)