Klarifikasi Kapolres Sampang: IM Keluar Sel Bukan Kabur, Tapi Berobat

oleh
oleh
banner 468x60

 

SAMPANG || Detik24jam.id – Beredarnya kabar bahwa IM (45), terlapor dalam kasus penganiayaan, berada di luar sel tahanan Mapolres Sampang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Namun, Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM dengan tegas mengklarifikasi bahwa keberadaan IM di luar tahanan bukan karena dibebaskan, melainkan atas dasar kemanusiaan untuk menjalani perawatan medis di Puskesmas Jrengik.

banner 336x280

Kasus ini bermula dari laporan MN (40), warga Dusun Pendeh, Desa Asem Nonggal, Kecamatan Jrengik, yang mengadukan IM atas dugaan penganiayaan di pinggiran tambak pada Selasa (11/3/25) dini hari pukul 02.30 WIB. Hari itu juga, IM diamankan oleh pihak kepolisian, dan bahkan pada pagi harinya, Kapolres Sampang langsung menggelar konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan kasus tersebut.

Namun, sorenya, muncul kabar bahwa IM terlihat berada di luar tahanan Mapolres, yang kemudian memicu spekulasi di masyarakat. Menanggapi hal ini, Kapolres Sampang kembali menggelar konferensi pers pada Rabu (12/3/25) untuk meluruskan informasi.

Menurut AKBP Hartono, IM memang keluar dari sel, tetapi bukan untuk menghindari proses hukum. “Terlapor IM dibawa ke Puskesmas atas dasar permintaan dan faktor kemanusiaan, meskipun saat itu belum ada penangguhan penahanan,” jelasnya.

Namun, hal yang menjadi perhatian publik adalah IM tidak langsung kembali ke Mapolres usai menjalani perawatan, melainkan sempat mampir ke rumahnya. Kejadian ini memicu reaksi warga sekitar, yang merasa curiga dan berusaha mengejar IM. Meski demikian, Kapolres memastikan bahwa saat ini IM telah kembali berada dalam sel tahanan.

Terkait insiden ini, Kapolres menegaskan bahwa Propam Polres Sampang telah turun tangan untuk mengusut lebih lanjut apakah ada prosedur yang terlewat dalam pengawalan IM.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam proses hukum serta ketegasan aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus tetap dijaga dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.

(MLDN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.