Surabaya || Detik24jam.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya akhirnya meringkus pelaku penusukan di Jalan Jakarta Surabaya
Tiga pelaku diamankan yaitu :
1. AFA (31)
2. SA (33)
3. H (40) ketiganya warga Surabaya
Sementara satu tersangka lagi MT sang eksekutor saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP M Prasetyo melalui Kasihumas Iptu Suroto mengungkapkan, Tiga tersangka yang diamankan ini salah satunya AFA yang merupakan otak sekaligus yang memerintah Tiga pelaku lain untuk menusuk korban M warga Kebomas, Kabupaten Gresik, di Jalan Jakarta, Surabaya
“Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO,” ujarnya
Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan diketahui, aksi pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya. AFA yang memiliki masalah dengan korban M tersebut meminta bantuan MT, H dan SA untuk melukai korban
Mereka dua kali mencoba melukai korban M. Namun, aksi tersebut gagal. Hingga akhirnya AFA mengetahui jika korban M mengikuti Haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya
Melalui pesan WhatsApp, AFA meminta tim yaitu pelaku MT, SA serta H untuk beraksi. Mereka merencanakan menabrak mobil korban saat pulang dan akan menusuk korban menggunakan pisau penghabisan ketika korban turun dari mobil
Ketika mengetahui mobil korban keluar dari lokasi Haul, pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor. MT bersama SA berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario sementara H menggunakan sepeda motor Revo
“Mereka sudah membagi tugas. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Pisau tersebut sudah kami amankan,” tuturnya
Sesampainya di jalan Jakarta, Surabaya, H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil. Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas
“MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri,” ujarnya
Korban langsung dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku. Namun ketika pelaku berhasil kabur di jalan Demak, Surabaya. Setelah kejadian MT dan SA melapor ke AFA dan meminta kabur ke rumah saudara AFA di Madura
Selang dua hari, AFA melalui pesan WhatsApp meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman. Namun, ternyata korban meninggal dunia, Sabtu (01/03/2025) malam. AFA, SA dan H berhasil diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak di rumah masing-masing
Dari hasil penyidikan sementara, AFA melakukan hal ini karena sakit hati. Hal tersebut dikarenakan ada masalah utang piutang dengan korban M. Sementara SA dan H melakukannya karena mendapat upah dari AFA
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga mengenakan Pasal 170, 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam
(MLDN)

