Sampang || Detik24jam.id – Dua Kakak Beradik pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jl Wijaya Kusuma Sampang Selasa lalu (18/02/2025) berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Sampang setelah sempat melarikan diri dan mengalami kecelakaan
Kedua pelaku, yang diketahui merupakan Kakak beradik, mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kendaraan
Menurut keterangan saksi, warga mulai curiga saat melihat kedua pelaku berusaha membobol kunci kendaraan bermotor
Saat hendak ditangkap, mereka berusaha kabur namun justru menabrak sebuah kendaraan
Akibatnya, keduanya terjatuh dan langsung dikepung oleh warga yang kemudian menghakimi mereka di tempat
Situasi sempat memanas Sebelum aparat kepolisian tiba dan mengamankan kedua pelaku
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut saat memberikan keterangan pada konferensi pers Senin (24/02/2025) siang
“Kedua pelaku mencoba mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci. Mereka kini kami amankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Sampang
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
(MLDN)

