Pria Beristri Perkosa Pelajar di Bawean Diringkus Satreskrim Polres Gresik

by
Pria Beristri Perkosa Pelajar di Bawean Diringkus Satreskrim Polres Gresik

 

Gresik || Detik24jam.id — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik meringkus Muhammad Irfan (25), warga Kecamatan Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Muhammad Irfan yang sudah memiliki istri itu diringkus Satreskrim Polres Gresik gegara tega memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Mawar

Mirisnya lagi, korban masih berstatus sebagai pelajar kelas IX SMPN

Kini, Muhammad Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa Muhammad Irfan (tersangka) dua kali melakukan bejatnya

Profesi Muhammad Irfan (tersangka) sebagai tukang servis handphone dimanfaatkan untuk memperdaya korban

“Korban meminta agar pelaku memperbaiki handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis 20/02/2025

Peristiwa pilu itu terjadi pada akhir tahun, Desember 20024 lalu

Tatkala korban merasa handphone nya ada yang membajak, sehingga meminta pertolongan ke Muhammad Irfan (tersangka)

Akal mulus Muhammad Irfan pun bermain. Permintaan tolong korban dijadikan momen empuk bagi Muhammad Irfan untuk melampiaskan nafsu birahinya

Muhammad Irfan (tersangka) menyanggupi permintaan korban, bahkan rela memperbaiki handphone tanpa dibayar

“Muhammad Irfan (tersangka) membujuk korban untuk ikut ke rumah kosong milik tersangka. Lalu di sanalah tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya

Korban sempat menolak namun tak berdaya. Apalagi setelah mendapat ancaman dari tersangka agar tidak melaporkan aksi persetubuhan kepada siapapun

Alhasil, persetubuhan itu terjadi hingga dua kali

Lambat laun, orang tua korban curiga dengan sikap Mawar yang kerap gelisah

Akhirnya, gadis berusia 15 tahun itu menceritakan semua Peristiwa yang dialaminya

Keluarga korban lantas melapor ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim akhirnya berhasil meringkus Muhammad Irfan tanpa perlawanan

“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini Muhammad Irfan ditahan di Mapolres Gresik,” terang Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz

Muhammad Irfan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *