Pengedar Narkoba Sabu di Desa Kemantrean Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

by

 

Lamongan || Detik24jam.id — Unit Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus seorang pria asal Desa Kemantrean RT 007 RW 004, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berinisial KAR (25) yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram di bengkel las Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Kronologis penangkapan bermula hari Senin tanggal 10/02/2025, Unit Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat yang diduga kuat digunakan untuk tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut sampai sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di bengkel las listrik Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, didapati seseorang dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan pulbaket

Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi mengaku bernama Kevin Ardiansyah dan digeledah diketemukan barang bukti berupa satu klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, satu buah kotak bekas rokok, satu buah timbangan elektrik

Kemudian satu bendel plastik klip kosong dan satu unit handphone merk Vivo warna putih dengan nomer Sim Card 082146774600

Untuk proses hukum dan kepastian hukum selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lamongan

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *