Sampang || Detik24jam.id — Satuan Lalu Lintas Polres Sampang melaksanakan operasi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan antisipasi balap liar di wilayah hukum Polres Sampang
Tepatnya di Jalan Syamsul Arifin, Jalan Makboel dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, PS Kanit Turjawali serta melibatkan anggota personel Lantas. Sabtu dini hari (26/01/2025), pukul 02.59 Wib
Operasi dilakukan dengan metode hunting di sekitar lokasi dengan sasaran utama pengendara motor yang digunakan untuk balap liar, menggunakan knalpot brong tidak Spektek dan kendaraan tanpa plat nomor
Dalam operasi tersebut, petugas Satlantas Polres Sampang berhasil menindak 6 roda dua pelanggaran lalu lintas dengan rincian kendaraan tanpa plat nomor dan kendaraan menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi STNK
Sebagai hasil dari penindakan, barang bukti yang diamankan berupa SIM, STNK dan kendaraan bermotor
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih disiplin dan tertib di jalan raya demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi
Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya Polres Sampang melalui Satlantas Polres Sampang dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman dan tertib di wilayah hukum Polres Sampang
(MLDN)














