Nasib Naaas!!!… Warga Pasean Pamekasan Babak Belur Dihajar Warga Saat Ketahuan Mencuri

by
Nasib Naaas!!!... Warga Pasean Pamekasan Babak Belur Dihajar Warga Saat Ketahuan Mencuri

 

Sampang || Detik24jam.id — Seorang pelaku pencurian di Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, babak belur di hajar warga usai melakukan aksinya. Minggu 05/01/2025

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie melalui Kapolsek Sokobanah, Iptu Sujiyono mengungkapkan, bahwa pelaku sudah membawa barang curian nya berupa uang tunai sebesar Rp 2.288.000

Namun nahas, aksinya ketahuan warga sekitar saat hendak meninggalkan lokasi kejadian

“Pelaku atas nama Danawi (60) warga Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur,” ungkap Kapolsek Sokobanah, Iptu Sujiyono

Kapolsek Sokobanah, Iptu Sujiyono menjelaskan, bahwa tadi pagi sekira pukul 09.00 Wib, tersangka Danawi jalan kaki dari rumahnya ke jalan raya, kemudian pelaku naik angkutan umum tujuan ke Pasar Tamberu, bayar Rp 8.000, dan turun di pasar Tamberu terus tersangka naik ojek tujuan ke Desa Tamberu Laok, bayar Rp 15.000

“Setelah turun dari ojek menuju toko sebelah barat jalan menghadap ke Timur milik Samudin (51) warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dan didalam toko situasinya sepi tidak ada orang. Lalu pelaku melihat ada toples yang berisi uang, terus diambil kemudian di dompet tersebut ada uang lalu diambil dan pelaku bergegas keluar dari toko berjalan menuju ke arah timur,” jelasnya

Kemudian, lanjut Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono, setelah berjalan sekitar 50 meter, pelaku diteriaki orang agar berhenti dan disuruh kembali, pada saat itu banyak warga sekitar yang datang. Lalu pelaku dibawa ke toko korban

“Sekitar 20 menit, kami tiba di lokasi kejadian dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Sokobanah. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 2.288.000,” paparnya

Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362-367 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *