Gresik || Detik24jam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Gresik menggelar razia Warung Pangku dan Cafe di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Jumat 13/12/2024, malam
Sasaran razia yakni Warung Pangku di jalan Fatimah Binti Maimun, jalan Notoprayitno dan jalan Kapten Darmosugondo. Razia tersebut dimulai pukul 20.00 Wib
Dalam razia ini, petugas Satpol PP masuk ke dalam Cafe dan Warung Pangku untuk menanyakan identitas Pramusaji. Hal hasil petugas Satpol PP mendapati Tiga Pramusaji tak memiliki identitas
Selain itu, petugas Satpol PP juga menyita berbagai minuman keras (miras). Salah satunya Arak Bali sebanyak 11 Botol
Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 15 Tahun 2002 Juncto Nomor 19 Tahun 2024 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 07 Tahun 2002 Juncto Nomor 22 Tahun 2024 tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Cabul
“Dalam razia tersebut, tim gabungan mengamankan Tiga orang Pramusaji yang tidak memiliki identitas serta mengamankan minuman keras berbagai merek, termasuk 11 Botol Arak Bali,” ungkap Kasatpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga
Kasatpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menambahkan operasi akan terus dilakukan untuk memastikan Ketertiban di wilayah Kabupaten Gresik
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” tambahnya
Razia Cafe dan Warung Pangku ini disambut baik masyarakat
Mereka berharap petugas Satpol PP Kabupaten Gresik rutin menggelar razia demi menciptakan suasana Gresik yang aman dan kondusif
(MLDN)

