Gresik || Detik24jam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) di sejumlah warung kopi dan Cafe di Pulau Bawean
Razia dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga, mengatakan pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan dari tokoh masyarakat setempat
“Kami bersama Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah Botol miras di salah satu Cafe,” ujar Kepala Dinas Satpol PP, AH Sinaga
Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas Satpol PP berhasil menyita Puluhan Botol miras berbagai jenis di Cafe
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan pemilik Cafe dibawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan
AH Sinaga menegaskan bahwa peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gresik, terutama di Pulau Bawean, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Gresik nomor 19 tahun 2004 tentang Pelerangan Peredaran Miras
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran Perda, termasuk peredaran miras. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas AH Sinaga
(MLDN)

