Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Desa Jelgung Sampang Ditangkap Satreskrim Polres Sampang

oleh
oleh
Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Desa Jelgung Sampang Ditangkap Satreskrim Polres Sampang
banner 468x60

 

Sampang || Detik24jam — Pria berinisial R (40) asal warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Ditangkap Satreskrim Polres Sampang setelah dilaporkan oleh istri siri nya inisial SR atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya. Senin 25/11/2024

banner 336x280

Kapolres Sampng AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas nya Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi tanggal 23 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Simpang III Sumber Telor, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

Kronologis kejadian, pelapor atau istri siri nya yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihentikan paksa oleh R dengan cara menarik jaket pelapor yang mengakibatkan lepas kendali dan terlapor langsung memukul pelapor sebanyak lima kali pada bagian kepala, menjambak rambut pelapor sehingga kerudung terlepas

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian bibir atas sebelah kiri dan benjol kepala bagian kiri

“Pada saat melakukan penganiayaan pelapor membawa senjata jenis clurit yang disimpan di pinggang kiri nya,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie

Kronologis penangkapan terhadap inisial R sambung Ipda Dedy Dely Rasidie menuturkan, dengan adanya video viral yang terjadi di TKP maka hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Sampang dan Anggota Polsek Robatal, maka pada hari Minggu 24/11/2024 sekira pukul 19.00 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat

Tim Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Robatal melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial R di wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut

“Pasal yang disangkakan pada tersangka R yakni, pasal 351 ayat (1) KUHP Sub pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya

(Mldn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.