Penangkapan Tersangka Oleh Tim Resmob di Depan KPU Sampang Sesuai SOP

by

 

Sampang || Detik24jam.id – Polres Sampang angkat bicara soal video viral anggota Resmob Polres Sampang menangkap seseorang di depan kantor KPU Sampang Madura Jawa Timur

Penangkapan dilakukan terhadap inisial DS (36) warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura atas tindak pencurian 2 pohon

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan adanya penangkapan tersebut

DS diduga telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencurian 2 pohon kayu jenis Akasia di Dusun Nyato

“Penyidik Satreskrim Polres Sampang sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap DS warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung dengan status tersangka. Akan tetapi DS tidak hadir tanpa ada klarifikasi kesiapannya datang untuk memenuhi panggilan Penyidik,” ujar Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie. Rabu 20/11/2024

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan petugas mendatangi kantor KPU Sampang karena tersangka termonitor berada di lokasi

Personel Resmob Polres Sampang yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut dengan segera menuju kantor KPU Sampang untuk mengamankannya

“Pada hari Minggu 17/11/2024 pagi, personel Resmob Polres Sampang mengetahui keberadaan tersangka DS berada di sekitaran kantor KPU Sampang, sehingga personel Resmob Polres Sampang langsung menuju kantor KPU Sampang untuk mengamankan tersangka,” ujar Kasihumas Ipda Dedy Dely Rasidie

“Dari hasil interogasi tersangka saat penangkapan, tersangka DS mengakui perbuatannya kemudian dia dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Ipda Dedy Dely Rasidie

Ipda Dedy Dely Rasidie menambahkan personel Resmob Polres Sampang saat mengamankan tersangka DS sudah sesuai SOP di Kepolisian yaitu dengan membawa Surat Pemerintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penangkapan

“Karena melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pencurian atau turut serta melakukan perusakan, tersangka DS di sangkakan Pasal 362 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 406 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tandas Ipda Dedy Dely

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *