Sampang || Detik24jam.id — Kepolisian Resort Sampang gelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di 11 TKP tepatnya di Kecamatan Camplong, Kecamatan Omben dan Kecamatan Banyuates
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam konferensi pers pada hari Kamis 07/11/2024, mengungkapkan curanmor yang terjadi pada hari Senin 28/10/2024.
Dalam konferensi pers Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan kronologisnya
“Hari Senin 28/10/2024, korban memarkir kendaraannya di depan rumahnya, namun karena kondisi kendaraan yang kurang baik, kendaraan korban yang terparkir didepan rumahnya tidak dapat di kunci,”
“Keesokan harinya korban yang melihat kendaraan yang terparkir didepan rumahnya sudah raib atau sudah tidak ada, korban langsung mengecek CCTV yang telah terpasang didepan rumahnya, korban segera melapor pencurian kendaraan mobil Pick-Up pada kepolisian,”
Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polres Sampang dengan cepat dan sigap langsung melakukan penyelidikan secara IT dan secara Konvensional
Berbekal CCTV dari korban, Tim Reskrim Polres Sampang dapat menangkap tersangka SS pada hari Rabu 30/10/2024
Setelah melakukan pendalaman kasus, pihak Polres Sampang dapat meringkus 2 pelaku lainnya berinisial RH dan MH pada hari Sabtu 02/11/2024
Setelah ketiga tersangka tertangkap dan dilakukan interogasi pada tersangka, terungkap 11 TKP yang terbagi di Kecamatan Camplong, Kecamatan Omben, Kota dan Kecamatan Banyuates
Dalam kasus ini ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian data terancam 7 tahun penjara
Dalam kasus ini Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menghimbau pada warga masyarakat agar memberikan kunci ganda pada kendaraannya dan mengungkapkan betapa pentingnya CCTV dalam mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Sampang
(MLDN)

