Sekadau detik24Jam.id (9/10/2024 ) Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini sudah diatur dalam berbagai regulasi, baik dari masing-masing kelembagaan maupun dalam undang-undang pemilu.
Netralitas adalah kewajiban bagi ASN, TNI, dan Polri, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu. Khusus untuk TNI dan Polri, hak memilih dan dipilih telah dicabut.
Oleh karena itu, kami tetap netral dalam setiap kontestasi, termasuk pada Pilkada ini, ujar AKBP I Nyoman Sudama.
Selain itu, Polres Sekadau telah bekerja sama dengan Bawaslu untuk membentuk posko netralitas. Posko ini bertujuan memantau dan menindaklanjuti jika ada indikasi pelanggaran netralitas.
Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, bisa melaporkannya ke posko yang sudah dibentuk, baik di TNI, Polres, maupun Bawaslu,tambahnya.
AKBP I Nyoman Sudama juga menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas, berupa sanksi administratif yang diproses oleh instansi terkait.
Sementara bagi personil Polri, sanksi disiplin hingga sidang etik dapat dijatuhkan tergantung berat ringannya pelanggaran.
Terkait pengamanan Pilkada, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Sekadau telah menyiapkan rencana pengamanan sejak masa kampanye hingga pemungutan suara.
Kami telah mengerahkan dua per tiga kekuatan personel untuk daerah rawan, serta meminta bantuan (BKO) satu peleton Brimob dari Polda guna mengantisipasi potensi kerawanan di wilayah-wilayah dengan kondisi geografis sulit dan fanatisme tinggi, jelasnya.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan kedamaian selama Pilkada berlangsung.
Mari kita wujudkan Pilkada yang aman, damai, dan cerdas.
Gunakan hak pilih dengan bijak, hormati pilihan orang lain, serta jaga persatuan dan kesatuan,tutupnya.(*/Ramsyah )

