Rakyat Kecil Dibebankan Pajak, Perusahaan Besar Dinihilkan: Legatisi Desak Periksa Bupati Melawi atas Dugaan Korupsi

by

 

Melawi, Kalbar detik24Jam.id Ketua Umum Legatisi Indonesia, Akhyani BA, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Melawi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait penghapusan pajak beberapa perusahaan besar kelapa sawit di Melawi. Laporan ini menyebutkan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh nihilnya pajak terutang dari sembilan perusahaan besar, sementara rakyat kecil justru dibebani Ungkap nya kepada sejumlah wartawan,Senin
( 30/9/2024 )

Menurut Akhyani, kebijakan penghapusan pajak yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas ini menunjukkan adanya dugaan konspirasi antara pihak pemerintah dan perusahaan sawit.

Rakyat kecil dibebankan pajak, sementara perusahaan besar dibebaskan dari kewajiban pajak. Ini jelas ketidakadilan yang merugikan masyarakat,ujar Akhyani dalam pernyataannya.

Legatisi menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Melawi Nomor 900.1.13/324 tertanggal 4 Desember 2023, pajak terutang PT SMS tahun 2018 dinyatakan nihil. Selain itu, SK Kepala Bapenda Nomor 970/500/BAPENDA/2023 tanggal 27 November 2023 mengurangi pajak terutang PT SMS tahun 2019 menjadi Rp 13.124.700, dan SK Nomor 970/501/BAPENDA/2023 pada tanggal yang sama mengurangi pajak terutang tahun 2020 menjadi Rp 8.108.100.

Tindakan ini, menurut Akhyani, tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan asas keadilan, karena pajak merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Melawi. “Kebijakan penghapusan pajak hanya bisa diterapkan untuk denda, bukan kewajiban pokok pajak tambah Akhyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *