Legatisi Akan Lapor Kejati Terkait Nihilnya Pajak 7 Perusahaan Raksasa di Melawi

by
Legatisi Minta Kejati Periksa Bupati Melawi Terkait Temuan BPK: Defisit APBD 2022 Sebesar 102 Miliar

 

Melawi detik24Jam.id Sebuah laporan serius akan segera diajukan oleh Legatisi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kebijakan yang menghilangkan pajak daerah untuk tujuh perusahaan besar di Kabupaten Melawi. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi tahun 2018/2019, pajak daerah untuk perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan nihil, yang memicu kecurigaan adanya perbuatan melawan hukum.ungkap ketua LEGATISI INDONESIA kepada Awak media, Senin,(19/08)

Legatisi menegaskan bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk korupsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan untuk meniadakan pajak daerah ini diduga kuat telah merugikan keuangan atau perekonomian negara, terutama karena target penghasilan pajak pemerintah daerah tidak tercapai.

Kami melihat ini sebagai modus korupsi gaya baru. Bagaimana mungkin pajak bisa nihil padahal skala produksi perusahaan-perusahaan ini sangat besar?” ujar perwakilan Legatisi.

Mereka juga menambahkan bahwa dugaan adanya permufakatan jahat antara pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Melawi, para direktur perusahaan, dan pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispinda), harus diusut tuntas sesuai dengan pasal 88 KUHP.

Legatisi mendesak agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas para terlapor, termasuk Bupati Melawi dan direktur-direktur perusahaan yang diduga terlibat.

Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil agar tidak ada lagi kebijakan yang merugikan masyarakat dan negara.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap perekonomian daerah.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *