Sekayam ,Sanggau detik24Jam.id
Pada hari Rabu, tanggal 07 Agustus 2024, Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, IPTU JUNAIFI, S.H., dengan didampingi Wakapolsek Sekayam, IPTU SUPAR.
Tim dari Polsek Sekayam melakukan penggerebekan di halaman sebuah rumah yang terletak di Komplek Griya Sekayam Indah, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam. Hasil penggerebekan tersebut mengarah pada penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, yakni:
1. Agus Robiansah, seorang wiraswasta kelahiran Peripin, 16 Agustus 1997.
2. Abang Saroji, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran Entikong, 14 April 1999.
Dari penggerebekan ini, berhasil disita barang-bukti berupa:
1. 3 paket kecil yang diduga mengandung narkotika jenis shabu.
2. 1 bungkus penyimpan untuk paket-paket tersebut.
3. 1 tas slempang warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
4. 2 handphone merk Redmi warna hitam.
5. 1 unit motor Honda ADV 150 warna hitam putih dengan plat palsu.
Kronologis kejadian dimulai ketika Polsek Sekayam menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan pengiriman narkotika dari Pontianak ke Sekayam.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka Abang Saroji saat ia tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka kemudian melakukan pembuangan barang bukti melalui lobang ventilasi WC rumah, yang berhasil ditemukan di halaman rumah tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sekayam dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*/ Ramsyah )

